SIMALUNGUN - Kalangan publik menyoroti pelaksanaan proyek percepatan peningkatan tata guna air di 22 lokasi, atas nama kelompok P3A di Wilayah Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/10/2024), sekira pukul 15.10 WIB.
Informasi diperoleh, terkait lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program Pemerintah Pusat, senilai Rp 4, 96 Miliyar yang bersumber dari APBN Tahun 2024, demi mendukung program ketahanan nasional melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Masyarakat mengganggap proyek saluran tertier itu jadi ajang pungli bagi oknum-oknum tertentu. Diketahui masing-masing kelompok P3A memperoleh 1 paket senilai Rp 195 jutaan, " ungkap S mengaku warga setempat.
Menurutnya, sejak awal pelaksanaan pembangunan 22 titik proyek saluran tertier di wilayah se-Kecamatan Pematang Bandar terkesan tanpa pengawasan maksimal dan sangat diragukan mutu dan kualitas fisik bangunan tersebut.
Baca juga:
Rudi Rombak Bengkong Makin Memesona
|
"Diawasi ataupun tidak diawasi pengerjaan saluran tertier tersebut, sejak awal sudah dipungli. Pihak aparat penegak hukum sepatutnya segera bertindak secara profesional berperan sejak awal, " tandas S mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan, secara teknis Direktorat Jenderal Sumber Air melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan sebagai Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera II, telah menetapkan, 22 Kelompok dalam Gabungan Petani Pemakai Aiir (GP3A ; red) sebagai penerima manfaat.
Hingga saat ini, Proyek itu.masih dilaksanakan masing-masing P3A di 22 titik lokasi berbiaya Rp 195 Jutaan di Wilayah Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/10/2024), sekira pukul 09.10 WIB.
"Masing-masing kelompok P3A melaksanakan pekerjaan di areal persawahan dan proyek fisik jaringan Tersier itu tidak sesuai spek teknis." sebut R melalui sambungan percakapan selularnya.
Lebih lanjut diterangkan, alokasi anggaran tersebut untuk pembiayaan program percepatan peningkatan tata guna air di areal persawahan dan 22 jumlah kelompoknya dinaungi Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A ; red) disinyalir telah dipungli oleh oknum pengurusnya.
"Oknum berinisial S alias Bacok selaku pengurus GP3A mengutip sejumlah uang dari masing-masing pengurus kelompok P3A dengan modus pengamanan senilai Rp 30an Juta, " tandas nara sumber.
Ketua GP3A berinisial S alias B saat dihubungi melalui kontak selularnya, terkesan enggan menanggapi konfirmasi soal kutipan sejumlah uang dari setiap pengurus P3Anya hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Terpisah, Korwil PSDA Wilayah Kecamatan Pematang Bandar bermarga Sirait saat dikonfirmasi melalui sambungan percakapan selularnya menerangkan, proyek itu ditangani pihak BWS 2 dan pihaknya sebatas mengetahui pelaksanaannya.
"Bukan gawean kami proyek irigasi itu, Pak. Pihak PPK dari BWS II atau Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera II yang mengawasi di lapangan, " sebut Sirait saat dihubungi awak media ini.