Oknum Karyawan PTPN IV Kebun Tinjowan Ditangkap, Manajer: Sudah kami serahkan ke Polsek, tidak mediasi dan proses tetap lanjut

    Oknum Karyawan PTPN IV Kebun Tinjowan Ditangkap, Manajer: Sudah kami serahkan ke Polsek, tidak mediasi dan proses tetap lanjut
    Petugas Keamanan Kebun Saat Berada di Mapolsek Bosar Maligas Bersama Pelaku Berikut Sejumlah Barang Bukti

    SIMALUNGUN -  Seorang pria berinisial Jul (28) berhasil ditangkap, kemudian diamankan tepat di saat melakukan aktivitas ilegal yakni, memanen tandan buah segar kelapa sawit secara tidak sah alias melakukan pencurian aset perusahaan perkebunan kelapa sawit milik pemerintah itu.

    Informasi diperoleh, pria yang berstatus Karyawan Pemanen di PTPN IV Kebun Unit Tinjowan itu diketahui, warga Lingkungan 2, Kampung Jawa, Kelurahan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

    Lebih lanjut, berawal dari Jul ditangkap oleh dua orang sekuriti yakni berinisial HN (rekanan KS ; red) bersama FA (rekanan JWM ; red) dan mengamankan sejumlah alat bukti dari lokasi.

    Jul ditangkap ke dua personil pengamanan itu, tepatnya di Blok 13 K, Afdeling 3, PTPN IV Kebun Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/03/2022) sekira pukul 17.30 WIB yang lalu.

    "Jadi si Jul itu ditangkap dua orang sekuriti yang sebelumnya mengintai dan mengendap di sekitar lokasi pelaku memanen TBS kelapa sawit secara ilegal, " ungkap sumber melalui sambungan selularnya kepada awak media ini, Senin (28/03/2022) sekira pukul 07.13 WIB.

    Menurut nara sumber, pada saat menangkap Jul, dalam laporan ke dua personil pengamanan turut mengamankan sejumlah barang bukti dan akhirnya, Jul pasrah setelah informasi tentang dirinya dilaporkan kepada pimpinan keamanan kebun itu.

    "Rincian alat bukti yang diamankan berupa dodos, ganco dan keranjang samping besi berikut satu sepeda motor bermerk TVX, " kata sumber sembari meminta kepada awak media ini tidak mencantumkan namanya.

    Terpisah, salah seorang karyawan pimpinan di PTPN IV Unit Kebun Tinjowan saat dihubungi melalui selularnya, terkait penangkapan pelaku pencurian buah kelapa sawit membenarkan, ada oknum karyawan pemanen melakukan tugasnya secara ilegal.

    "Iya benar ditangkap pengamanan dari Afdeling 3. Maaf ya bang, tentang identitas pelakunya secara detail, sebaiknya ditanyakan pada yang membidangi soal itu, Asisten Personalia Kebun, " ucapnya dalam percakapan selularnya.

    Sementara, Asisten Personalia Kebun Fander Manalu ketika dihubungi, menyebutkan, dirinya saat itu sedang menjalani check up medical di RSU Pabatu dan di dalam pesan percakapanselularnya menerangkan, lokasi tertangkapnya pelaku.

    "Persisnya, di lokasi akses keluar atau masuk ke dalam lokasi kebun yang berbatas dengan Afdeling III Kebun Tin dan juga berbatas dengan Desa Sei Bejangkar atau Dusun Siajam, Kabupaten Batu Bara, " tulisnya di awal pesan diterima jurnalis indonesiasatu.co.id.

    Dalam laporan ke dua personil pengamanan kebun yang melakukan penangkapan itu, selanjutnya Fander Manalu menjelaskan, setelah itu menghubungi pihak Korwil JWM dan Mandor 1 Afdeling III serta personil lainnya, tiba di lokasi pelaku tertangkap.

    "Ke dua petugas pengamanan menghubungi Aria Masrul dan Ismanto bersama pengamanan lainnya. Lalu, tindak lanjut kejadian ini Korwil melaporkan kepada Korkam, Admin dan seluruh personil BKO di Kebun Tin, " sebut APK Fander Manalu.

    Terkait barang bukti, Fander Manalu menyebutkan, dari hasil penelusuran dan penyisiran  dapat ditemukan barang bukti TBS kelapa sawit sebanyak 2 tandan dari lokasi itu.

    "Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Central Kebun Tinjowan dan diserahkan ke Polsek Bosar Maligas untuk proses lebih lanjut, " tutup APK Kebun Tinjowan.

    Dalam pesan selular ketika dikonfirmasi, Manajer PTPN IV Unit Kebun Tinjowan Ir. Purwaningsih Sri Hariaty menyampaikan, terkait pelaku yang tertangkap telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Bosar Maligas bagi pihak Manajemen PTPN IV proses hukum tetap berlanjut.

    "Siang Pak, mengenai karyawan yang ditangkap sudah kami serahkan ke Polsek dan kami tidak mediasi, proses tetap lanjut. Selanjutnya kalaupun dilepas, karena ada yang menjamin, kita tetap menunggu proses selanjutnya. Demikian, terima kasih, " tulis Manejer dalam pesan singkatnya, Senin (28/03/2022) sekira pukul 11.25 WIB.

    Seterusnya, Kapolsek Bosar Maligas AKP August Manihuruk dimintai tanggapan atas penyampaian pihak Manajemen PTPN IV Unit Kebun Tinjowan melalui Kanit Reskrim IPDA Kago Saragih menulis di dalam pesan percakapan selularnya, proses hukum terhadap pelaku sesuai aturan berlaku.

    "Ok, lae Trims. Tanggapan dalam hal apa ini ? Kan udah jelas diproses Hukum, sesuai aturan yang berlaku, " sebut Kanit IPDA K Saragih, Senin (28/03/2022) sekira pukul 15.31 WIB.

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    L Harapan Butarbutar Komandoi Depicab Soksi...

    Artikel Berikutnya

    Keluarga Korban Kecelakaan Kecewa Pelayanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami